Thursday, November 2, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim ( Sim Card ) Terbaru

Hai sahabat blogger, kali ini saya akan membahas tentang registrasi ulang sim card prabayar.

Ya sebagaimana kita ketahui, sekarang indonesia tengah heboh membahas tentang registrasi ulang ini, ada yang gk percaya bilang hoax lah ada yang bilang penipuan lah, tapi menurut saya ini murni keputusan dari KEMINFO.

Keminfo mengeluarkan peraturan baru kepada semua pengguna kartu sim prabayar agar meregistrasi ulang sim cardnya dengan memasukkan nik dan no kk yang diwajibkan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Berhubung masih banyak yang bertanya tentang cara registrasi ulang atau masih banyak yang gagal maka dari itu saya akan memberikan caranya.

Sebelum itu anda harus benar benar percaya kalau peraturan ini murni dari pemerintah untuk mengurangi penipuan yang berkedok sms berhadiah.

Baiklah yuk simak tutorialnya :

Cara pertama :

Untuk Kartu Baru :
ketik REG#NIK#No Ktp# kirim ke 4444

Contoh: Reg#730xxxx#730xxxx#

Untuk Kartu Lama :
Ketik Ulang#Nik#No Ktp# kirim ke 4444

Contoh : Ulang#730xxx#730xxxx#

Itulah cara registrasi ulang sim card, tapi jika masih gagal coba cara di bawah ini :

Kartu Baru:
Ketik Reg (spasi) Nik#No ktp# kirim ke 4444

Kartu Lama:
Ketik Ulang (spasi) Nik#No Ktp# kirim ke 4444

Cara diatas dikirim melalui sms. Dan sebagai info untuk satu Nik maksimal hanya bisa dipakai registrasi 3 kartu saja, jadi saran saya gk usah terlalu banyak kartunya.

Dan saya sudah coba cara diatas dan yang berhasil pada kartu saya yang cara kedua. Semoga berhasil.

Sekian dulu dari saya semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Cara Registrasi Ulang Kartu Sim ( Sim Card ) Terbaru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email